Empat menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Agus menilai, nota kesepahaman ini bisa menjadi titik awal dalam mengembangkan lebih jauh berbagai rencana yang disusun terkait pendidikan antikorupsi.
"Dengan kita betul-betul mengarahkan anak kita ke arah mentaati peraturan, kerja keras, kejujuran, kemudian tidak diskriminatif itu adalah contoh yang mungkin harus kita tunjukkan pada anak," kata Agus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Sementara itu, Muhadjir mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
Ia mengungkapkan, materi antikorupsi yang telah disusun oleh banyak pihak ini akan dimasukan ke dalam kurikulum di jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
"Harus ada cara yang lebih kreatif dan inovatif dalam rangka untuk mengimplementasikan program antikorupsi di sekolah. Kita sudah punya wadah kita punya Program Penguatan Pendidikan Karakter. Dan salah satu poin dalam pembentukan poin pembentukan karakter siswa adalah integritas atau kejujuran," kata dia.
"Itu saya kira akan menjadi pintu masuk dari penerapan kurikulum antikorupsi ini di sekolah-sekolah. Kami siap untuk merealisasi apa yang dicanangkan bersama," lanjut Muhadjir.
Di sisi lain, M Nasir mengatakan, materi pendidikan antikorupsi yang sudah disusun rencananya disisipkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU) yang ada di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
"Nanti kami blended dalam MKDU yang terkait wawasan kebangsaan dan bela negara. Mudah-mudahan kita bisa mengimplementasikan kepada semua mahasiswa yang ada di Indonesia," kata dia.
Di sisi lain, Tjahjo melihat nota kesepahaman ini bisa menjadi langkah meningkatkan sumber daya manusia yang memegang teguh semangat antikorupsi.
Di satu sisi, ia menganggap momentum ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghindari area rawan korupsi.
"Ini saya kira konteks dari MoU ini, sudah tidak saatnya lagi kita memperlambat masalah (korupsi) ini. Saatnya kita dukung KPK melakukan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Tjahjo.
8 rencana aksi
Pasca-penandatanganan komitmen ini, setiap direktorat jenderal dari setiap kementerian merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi.
Ada delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan antikorupsi. Pertama, menyusun kebijakan yang mewajibkan pedidikan jarakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019.
Kedua, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.
Ketiga, melakukan pendampingan pelakanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan.
Keempat, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
Keenam, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
Ketujuh, melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi pendidikan jarakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
Kedelapan, mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/15331641/kpk-dan-4-kementerian-sepakati-implementasi-pendidikan-antikorupsi