Salin Artikel

Kemendagri: E-KTP yang Ditemukan Tercecer Kedaluwarsa, Tak Pengaruhi Pemilu

Zudan menyatakan, tidak ada data kependudukan yang jebol.

“Semua ini murni tindak pidana, tidak terkait dengan hal-hal kepemiluan dan tidak mengganggu tahapan pemilu,” ujar Zudan saat memberikan konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Zudan menjelaskan, blangko hasil penelusuran tim Kompas berupa blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di toko yang ada dalam platform jual beli online adalah E-KTP palsu.

Sementara itu, e-KTP yang ditemukan di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur adalah E-KTP yang dicetak pada tahun 2011,2012, dan 2013. Menurut Zudan, sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Nomer Induk Kependudukan (NIK). Sehingga tidak dibolehkan setiap pendudukan memiliki (NIK) ganda.

“Kalau ada penduduk lebih dari satu KTP elektronik tindak pidana,” sambung Zudan.

Zudan menyampaikan, ada 2 langkah yang diambil untuk mencegah tidak terjadinya pemalsuan dan penyalaggunaan E-KTP yakni secara internal dan eksternal.

“Pertama secara internal kami akan memperkuat Dukcapil dari pusat ke daerah,” kata Zudan.

Ia meminta, semua jajaran Dukcapil di daerah mentaati standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

“SOP yang penting adalah semua blangko yang sudah tudak dipakai ternasuk E-KTP rusak harus dibuat tidak berfungsi dnegan dipotong,” tutur Zudan.

Secara ekternal, tambah Zudan, diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat.

“Saya menyambut baik semua feedback dan umpan balik untuk informasikam kalau ada E-KTP palsu kalau ada orang-orang membuat E-KTP yang tidak bertanggung jawab,” tutur Zudan.

Di sisi lain, Zudan juga mendorong untuk semua lembaga pelayanan publik untuk menggunakan card reader demi memastikan keaslian e-KTP.

“Sehingga tidak akan tertipu kalau ada orang menggunakan E-KTP palsu,” kata Zudan.

Masuk Penyelidikan

Sementara, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agus Nugroho menuturkan, pihaknya berkomitmen dan bersepakat untuk melakukan penindakan tegas terhadap penemuan e-KTP disejumlah tempat.

Saat ini kasus jual beli e-KTP palsu dan e-KTP tercecer di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/10/15034871/kemendagri-e-ktp-yang-ditemukan-tercecer-kedaluwarsa-tak-pengaruhi-pemilu

Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke