Oleh karena itu, tak ada sanksi bagi yang melanggar.
"Enggak ada (sanksi). Imbauan aja," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (3/12/2018).
Ia mengatakan, imbauan ini diberikan karena permasalahan sampah plastik sudah mengkhawatirkan sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak.
Menurut Tjahjo, imbauan ini akan diteruskannya hingga ke tingkat pemerintah.
"Jadi mulai hari ini kami melarang seluruh jajaran Kemendagri kalau mau minum pakai gelas, jangan menggunakan kemasan gelas plastik ataupun sedotan palstik. Semua termasuk warung makan di Kemendagri," kata Tjahjo.
"Dan mudah-mudahan akan kami teruskan ke pemda-pemda, karena sampah plastik sudah masuk tahap mengkhwatirkan bagi lingkungan," lanjut dia.
Sebelumnya, Tjahjo meminta jajarannya untuk berhenti mengonsumsi air mineral kemasan plastik karena sampahnya bisa membuat lingkungan tercemar.
Instruksi ini berlaku baik saat berada di kantor maupun saat menggelar acara di luar kantor.
"Kepada semua jajaran Kemendagri dan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), mulai hari ini setop minum kemasan plastik dan sedotan plastik dalam di lingkungan kantor dan di acara apapun," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Senin (3/11/2018).
Aturan ini berlaku juga bagi penjual makanan di lingkungan Kantor Kemendagri dan BNPP. Tjahjo meminta agar penjual makanan di kantornya tak lagi menjual air mineral dalam kemasan plastik. Ia meminta sosialisasi segera dilakukan.
"Pasang poster spanduk di semua sudut tempat. Tempat jual makan di lingkungan kantor juga," kata Tjahjo.
"Setop yang berbau plastik, minum pakai gelas," tambah politisi PDI-P ini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/14133031/mendagri-sebut-larangan-penggunaan-wadah-plastik-di-kemendagri-hanya-imbauan