Menurut dia, seharusnya aturan semacam ini bisa dibuat jauh sebelum tahapan Pilpres 2019.
"Ya karena mau pemilu," kata Fahri singkat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Fahri menyayangkan beberapa poin mengenai aturan ini. Salah satunya pegawai honorer yang lolos seleksi tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.
Padahal, kata dia, pegawai honorer berjuang diangkat agar bisa mendapatkan pensiun di ujung kariernya.
"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun. Itu problem lah. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya bagaimana? Guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," ujar Fahri.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/11394061/kata-fahri-hamzah-aturan-pengangkatan-honorer-diteken-jokowi-karena-mau