Rencananya, rapat pleno itu digelar Senin (3/12/2018).
"Kami akan menggelar pleno lanjutan pekan depan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Namun demikian, Arief mengatakan, pada rapat pleno yang digelar Senin pekan depan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Sebab, kemungkinan ada komisioner yang tidak hadir karena tengah bertugas di luar kantor.
Untuk itu, keputusan mengenai status pencalonan OSO ditargetkan Selasa (4/12/2018).
"Karenanya, bisa juga pleno nanti dilanjutkan pada Selasa. Kemudian, keputusan pleno juga akan diambil pada Selasa," tandasnya.
Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
Hingga saat ini, KPU belum mengambil keputusan terkait OSO. KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal untuk menentukan nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/30/21250261/kpu-putuskan-pencalonan-oso-sebagai-anggota-dpd-selasa-pekan-depan