Salin Artikel

Saran Para Ahli Hukum kepada KPU soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD...

KPU kembali melakukan pertemuan dengan para ahli hukum tata negara Selasa (27/11/2018), setelah sebelumnya melakukan pertemuan serupa, Rabu (14/11/2018).

Sejumlah ahli hukum tata negara yang hadir di antaranya dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), hingga Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dari pertemuan itu, muncul sejumlah saran dan pandangan, di antaranya:

1. KPU disarankan untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Feri mengatakan, permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"KPU bisa memberikan atau menyurati Pak OSO untuk segera mematuhi putusan MK dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

2. KPU disarankan untuk mengajukan sengketa kewenangan antarlembaga ke MK terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.

Langkah tersebut, kata Feri Amsari, bisa diambil KPU jika OSO tidak mau menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota partai politik, sebagaimana syarat pencalonan anggota DPD.

3. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta OSO berkonsentrasi mengurus partainya.

Titi mengatakan, tantangan partai politik dalam Pemilu 2019 berat, lantaran parliamentary threshold atau ambang batas parlemen naik menjadi 4 persen. Ada baiknya, pimpinan partai politik berkonsentrasi mengelola partainya supaya bisa melewati ambang batas parlemen.

Alih-alih mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura, OSO disarankan untuk fokus kepada partainya.

Apalagi, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

4. Titi Anggraini menyebut pihaknya berencana mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 471 ayat 7 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Pasal tersebut, mengatur soal proses penyelesaian sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat final dan mengikat.

Titi mengatakan, putusan PTUN terkait penyelesaian sengketa pemilu yang bersifat final dan mengikat adalah tidak lazim.

Sebab, dalam hal sengketa administrasi negara, PTUN merupakan lembaga peradilan hukum di tingkat pertama. Oleh karenanya, tidak lazim jika kemudian putusan PTUN bersifat final dan mengikat.

Putusan PTUN itu merujuk pada putusan Nomor 242 yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut, dan menerbitkan SK yang baru yang menyatakan OSO memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD.

5. Pada pertemuan KPU dengan ahli hukum tata negara sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Aulia Kasanova menyarankan KPU untuk menjalankan putusan MK. Sebab, putusan MK memiliki hierarki yang lebih tinggi dibanding putusan MA dan PTUN.

Aulia mengatakan, MK dalam mengeluarkan putusan menerjemahkan penafsiran Undang-Undang yang kemudian diperbandingkan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau untuk memilih tingkatan putusan MA, TUN, atau MK, ya jelas dalam konteks putusan, putusan MK lebih tinggi. MK hadir di era reformasi dan bentuk perjuangan hak konstitusional warga negara," kata Aulia di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang itu mengatakan, putusan MK juga bersifat final and binding, yang berarti berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum mengambil keputusan soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengambil keputusan.

Selain mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait syarat pencalonan anggota DPD, KPU juga memikirkan cara untuk menjalankan putusan ketiganya tanpa menimbulkan persoalan baru.

Dalam proses pengambilan keptusan, KPU akan mempertimbangkan hasil pertemuan dengan para ahli hukum dan audiensi dengan MK yang digelar Kamis (22/11/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/11233571/saran-para-ahli-hukum-kepada-kpu-soal-pencalonan-oso-sebagai-anggota-dpd

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke