Masing-masing yang akan diperiksa yakni, Kepala Seksi Pencegahan Shigit Parmudo Utomo dan Kepala Seksi Institusi Harno. Kemudian, pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Matalih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para pejabat dan pegawai Pemkab Bekasi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Billy Sindoro.
"Diperiksa untuk tersangka BS," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Sementara, pihak Meikarta yang akan diperiksa yakni Henry Jasmen P Sihotang dan Taryudi. Keduanya merupakan konsultan perizinan Meikarta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Henry dan Taryudi termasuk yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Kemudian, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/27/11243841/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bekasi-dan-konsultan-perizinan-meikarta