"Fraud di JKN ini kan bisa dilakukan semua yang terkait. Tidak hanya oleh petugas medis, oleh peserta pun bisa melakukan kecurangan," ujar Winda dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Senin (26/11/2018).
"Petugas BPJS pun bisa melakukan kecurangan. Semua yang terkait bisa lakukan kecurangan. Dinas Kesehatan pun bisa, tidak hanya dokter dan pelayan kesehatan," tambah dia.
Oleh karena itu, dia menilai penting untuk membangun kesadaran semua pihak agar tidak melakukan kecurangan. Winda mengatakan lembaga seperti ICW juga bisa menjadi pengingat semua pihak agar kecurangan tidak dilakukan.
"Ini harus dibangun semua pihak karena ini program nasional, anggarannya besar. Jadi kita memang harus membangun kesadaran semua pihak," kata dia.
Winda mengatakan masalah kecurangan dalam program JKN ini sebenarnya harus ditangani secara khusus. KPK saat ini sedang menyusun pedoman penanganan kecurangan bersama dengan pemerintah pusat.
Namun sampai saat ini, belum jelas lembaga apa yang berwenang dalam menangani kecurangan dalam program ini.
"Ini harus dimulai, jangan sampai dibiarkan saja," kata Winda.
Potensi "fraud" menurut ICW
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto memaparkan potensi fraud atau kecurangan dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Potensi ini didapati dari riset sederhana terhadap sejumlah pelaku atau pelaksana program JKN dari mulai pasien, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyedia obat.
Agus mengatakan sebenarnya pencegahan kecurangan dalam program JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015. Riset mereka dilakukan berdasarkan Permenkes itu.
"Kami melakukan semacam riset sederhana dengan melibatkan masyarakat terutama pasien terkait apakah proses pengawasan atau pencegahan yang dilakukan berdasarkan mengacu pada permenkes sudah dilengkapi atau tidak," ujar Agus.
Agus mengatakan riset ini dilakukan pada tahun 2017. Fasilitas kesehatan yang dipantau adalah 19 Rumah Sakit Umum Daerah, 15 RS Swasta, dan 26 puskesmas yang tersebar di 15 daerah.
Dari segi peserta atau pasien, ICW menemukan 10 potensi kecurangan.
"Peserta misalnya membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas atau memalsukan status kepesertaannya," ujar Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/20322331/kpk-kecurangan-dalam-program-jkn-bisa-dilakukan-semua-yang-terkait