Menurut dia, aturan mengenai hak data pribadi harus dibuat terlebih dulu.
"Ini kan turunan ya. Penyadapan itu kan turunan atas hak yang dibuka dari seseorang untuk mengambil data apabila ada asumsi dia melakukan kejahatan korupsi atau terorisme. Tetapi siapa pun yang diambil hari ini informasinya, itu tidak punya hak dasar atas informasi itu," ujar Diah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/11/2018).
Diah mengatakan, informasi yang disadap nanti hakikatnya adalah hak pribadi seseorang.
Namun, sampai saat ini belum ada aturan atau pengakuan hukum bahwa hal itu adalah hak pribadi manusia.
Dia menilai, RUU Penyadapan akan "patah" apabila langsung diundangkan begitu saja. Sebab, UU tersebut disahkan tidak dibangun di atas hak seseorang.
"Siapa pun mengambil data siapa pun hari ini, tidak ada dasarnya. Itu kan ngeri," kata Diah.
"Seharusnya minimal ada pengakuan bahwa informasi dari kita sebagai individu itu adalah hak dasar kita, karena itu kehidupan orang. Itu harus dipikirkan menurut saya," tambah dia.
Pada hari ini, Baleg DPR kembali membahas secara tertutup mengenai RUU Penyadapan tersebut. Diah mengatakan usulannya itu telah diungkapkan dalam rapat.
Diah mengaku belum tahu apakah sebaiknya hak data pribadi ini dibuat dalam bentuk UU terpisah atau masuk dalam RUU Penyadapan.
Namun, dia menegaskan hal ini harus diatur terlebih dulu.
Badan legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyadapan.
Dalam draf tersebut, penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/22174691/sebelum-uu-penyadapan-seharusnya-ada-aturan-hak-data-pribadi