Salin Artikel

Sebelum UU Penyadapan, Seharusnya Ada Aturan Hak Data Pribadi

Menurut dia, aturan mengenai hak data pribadi harus dibuat terlebih dulu.

"Ini kan turunan ya. Penyadapan itu kan turunan atas hak yang dibuka dari seseorang untuk mengambil data apabila ada asumsi dia melakukan kejahatan korupsi atau terorisme. Tetapi siapa pun yang diambil hari ini informasinya, itu tidak punya hak dasar atas informasi itu," ujar Diah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/11/2018).

Diah mengatakan, informasi yang disadap nanti hakikatnya adalah hak pribadi seseorang.

Namun, sampai saat ini belum ada aturan atau pengakuan hukum bahwa hal itu adalah hak pribadi manusia.

Dia menilai, RUU Penyadapan akan "patah" apabila langsung diundangkan begitu saja. Sebab, UU tersebut disahkan tidak dibangun di atas hak seseorang.

"Siapa pun mengambil data siapa pun hari ini, tidak ada dasarnya. Itu kan ngeri," kata Diah.

"Seharusnya minimal ada pengakuan bahwa informasi dari kita sebagai individu itu adalah hak dasar kita, karena itu kehidupan orang. Itu harus dipikirkan menurut saya," tambah dia.

Pada hari ini, Baleg DPR kembali membahas secara tertutup mengenai RUU Penyadapan tersebut. Diah mengatakan usulannya itu telah diungkapkan dalam rapat.

Diah mengaku belum tahu apakah sebaiknya hak data pribadi ini dibuat dalam bentuk UU terpisah atau masuk dalam RUU Penyadapan.

Namun, dia menegaskan hal ini harus diatur terlebih dulu.

Badan legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyadapan.

Dalam draf tersebut, penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/22174691/sebelum-uu-penyadapan-seharusnya-ada-aturan-hak-data-pribadi

Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke