Salin Artikel

20 Tahun Tragedi Semanggi I, Sumarsih Tak Akan Berhenti Cari Keadilan

Dari pihak keluarga korban hanya terlihat satu orang yang hadir, yaitu Maria Catarina Sumarsih. Ia adalah ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang menjadi korban tragedi tersebut.

Sumarsih menuturkan, dirinya  masih secara aktif menyuarakan advokasi terkait kasus tersebut.

Namun, ia juga tak mengelak untuk mengakui dirinya pernah merasa lelah untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban kasus pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, hal tersebut juga dirasakan oleh keluarga lain sehingga ada yang tidak hadir pada acara-acara terkait kasus tersebut.

"Kalau yang datang hari ini hanya saya, terus terang saya yang belum pernah berhenti memperjuangkan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk anak saya," ujarnya di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu.

"Saya juga merasakan saat-saat saya putus asa, lelah, dan hal ini dirasakan oleh keluarga korban yang lain," sambung dia.

Namun, hal itu tak berarti keluarga lain tidak menginginkan keadilan bagi anggota keluarganya yang menjadi korban.

Sumarsih mengaku dititipkan pesan oleh keluarga korban yang lain agar terus memperjuangkan kasus tersebut.

"Ada keluarga korban yang mengatakan, 'Saya minta tolong supaya ibu tetap memperjuangkan penembakan anak saya meskipun saya tidak ikut bersama-sama berjuang'," ungkap perempuan berusia 66 tahun tersebut.

Pada peringatan tahun ke-20 ini, mereka tetap meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Kasus Semanggi I belum pernah menyentuh pengadilan apa pun dibandingkan tragedi Trisakti dan Semanggi II.

"Memang untuk kasus Semanggi II pernah digelar di pengadilan militer sekali, untuk Trisakti dua kali pengadilan militer, untuk kasus Semanggi I belum disentuh pengadilan apa pun," ujar Sumarsih.

"Yang kami tuntut adalah penyelesaian melalui pengadilan HAM ad hoc, bukan pengadilan militer karena pengadilan militer hanya untuk mengadili prajurit yang melanggar ketentuan administrasi," lanjut dia.

Selain itu, mandeknya penyelesaian kasus itu membuat keluarga korban beserta Kontras mendesak beberapa hal kepada pemerintah yang disampaikan pada konferensi pers tersebut.

Satu di antaranya adalah untuk memerintahkan Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Sudah 20 tahun berkas penyelidikan mandek atau 'dipetieskan', padahal mekanisme di UU sudah jelas dan hasil penyelidikan Komnas HAM sudah memenuhi syarat-syarat hukum atau pro justicia sehingga tidak ada alasan jaksa agung menolak penyidikan," ujar Staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Dimas Bagus Arya Saputra pada kesempatan yang sama.

Desakan lain yang diungkapkan adalah menghentikan segala upaya Menko Polhukam Wiranto untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur rekonsiliasi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/10113941/20-tahun-tragedi-semanggi-i-sumarsih-tak-akan-berhenti-cari-keadilan

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke