PKPU tersebut mengatur tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan dari MA pada Jumat (9/11/2018).
Sementara, hasil uji materi itu sudah diputuskan sejak 25 Oktober 2018.
Ia menyebutkan, dalam amar putusan MA, tertulis bahwa KPU diminta untuk menindaklanjuti hasil uji materi MA.
Meski demikian, KPU masih akan mempelajari isi putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Jadi intinya ya nanti putusan MA itu kami pelajari," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Setelah melakukan pengkajian, KPU berencana berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 adalah hasil perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018.
MK dinilai KPU sebagai lembaga peradilan hukum yang bisa memberi pandangan, apakah kemudian PKPU harus direvisi pasca MA mengabulkan gugatan uji materi tentang pencalonan anggota DPD itu.
"Adanya perubahan (PKPU) itu kenapa? Sebab ada putusan MK. Sementara, putusan MK kan tidak berubah ya, masih tetap. Apakah kemudian PKPU harus diubah kan ini yang harus kita konsultasikan," ujar Hasyim.
MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/12/17581211/kpu-pelajari-salinan-putusan-ma-soal-pencalonan-anggota-dpd