"Karena ada tanggapan dan aksi yang melanggar Undang-Undang (UU), maka tentu langkah yang akan kita tempuh adalah langkah hukum," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak saat jumpa pers di media center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Seno dilaporkan ke Bawaslu lantaran mengajak warga Boyolali untuk tak memilih pasangan Prabowo-Sandi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Sementara itu, Wakil Direktorat Hukum BPN Ferdinand Hutahaean menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut akan disikapi dengan cara terukur dan tidak menyamping aturan pemilu.
"Kami dari hukum memantau proses hukum di Bawaslu. Kita terus memantau karena sangat merugikan kami dan tidak akan biarkan begitu saja," paparnya.
Advokat BPN lainnya, Habiburokhman mengungkapkan yang dilakukan Bupati Boyolali telah melanggar UU No 7 Tahun 2017, khususnya pasal 282 juncto 547. Dalam pasal tersebut, lanjutnya, intinya menyatakan melarang seorang pejabat membuat kebijakan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Dan kita ingin serahkan ya. Sudah ada pihak-pihak yang melaporkan juga dari advokat pendukung Prabowo ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri," ucapnya.
Kendati demikian, tutur Habiburokhman, advokat BPN belum secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, masih ada beberapa dokumen yang perlu diverifikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/21141691/tim-advokasi-bpn-berencana-laporkan-bupati-boyolali-ke-bawaslu