Salin Artikel

Tim Advokasi BPN Berencana Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

"Karena ada tanggapan dan aksi yang melanggar Undang-Undang (UU), maka tentu langkah yang akan kita tempuh adalah langkah hukum," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak saat jumpa pers di media center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Seno dilaporkan ke Bawaslu lantaran mengajak warga Boyolali untuk tak memilih pasangan Prabowo-Sandi pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Sementara itu, Wakil Direktorat Hukum BPN Ferdinand Hutahaean menambahkan, dugaan pelanggaran tersebut akan disikapi dengan cara terukur dan tidak menyamping aturan pemilu.

"Kami dari hukum memantau proses hukum di Bawaslu. Kita terus memantau karena sangat merugikan kami dan tidak akan biarkan begitu saja," paparnya.

Advokat BPN lainnya, Habiburokhman mengungkapkan yang dilakukan Bupati Boyolali telah melanggar UU No 7 Tahun 2017, khususnya pasal 282 juncto 547. Dalam pasal tersebut, lanjutnya, intinya menyatakan melarang seorang pejabat membuat kebijakan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Dan kita ingin serahkan ya. Sudah ada pihak-pihak yang melaporkan juga dari advokat pendukung Prabowo ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri," ucapnya.

Kendati demikian, tutur Habiburokhman, advokat BPN belum secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Sebab, masih ada beberapa dokumen yang perlu diverifikasi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/21141691/tim-advokasi-bpn-berencana-laporkan-bupati-boyolali-ke-bawaslu

Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke