Salin Artikel

Bupati Indramayu Mengundurkan Diri, Ini Kata Kemendagri

Bahtiar menjelaskan, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah sudah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Alur mekanismenya, kata dia, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD.  

Berikutnya, Pimpinan DPRD akan mengadakan rapat paripurna terkait pengunduran diri tersebut. Itu sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, Bahtiar mengatakan, rapat paripurna hanya untuk mengumumkan soal mundurnya seorang kepala daerah.

"DPRD nanti buat sidang tapi bukan sidang pengambilan keputusan, sidang paripurna hanya mengumumkan saja," kata Bahtiar saat dihubungi, Selasa (6/11/2018).

"Jadi DPRD tidak ada hak untuk membatasi berhenti atau tidak berhenti, tapi diumumkan saja, DPRD kan representasi masyarakat," lanjutnya.

Nantinya, untuk level bupati dan wali kota, hasil rapat tersebut diajukan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur. 

Setelah itu, mendagri menerbitkan surat pengesahan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri kepala daerah tersebut.

Namun, Bahtiar belum bisa memastikan apakah surat pengunduran diri Anna dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah diterima Mendagri Tjahjo Kumolo atau belum. 

"Saya sedang mencari konfirmasi ke otda (otonomi daerah) dulu, apakah suratnya sudah masuk," katanya. 

"Memang harus dicek dulu, paripurna DPRD sudah atau belum, kemudian ke Pak Ridwan, kemudian ke sini suratnya," terang dia. 

Bahtiar memastikan, pengunduran diri kepala daerah tidak akan mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan publik.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah menerima surat pengunduran diri Anna.

Pria yang akrab disapa Emil tersebut menjelaskan, Anna mundur dengan alasan ingin lebih banyak waktu bersama keluarga.

"Alasannya lebih banyak alasan keluarga ya. Jadi bukan urusan kedinasan, jadi ingin lebih mengurusi keluarga di sisa waktunya yang mungkin selama ini agak terkendala karena kedinasan luar biasa," ungkapnya saat ditemui di acara Pameran Buku Juara di Landmark, Jalan Braga, Selasa (6/11/2018).

Menyikapi hal itu, Emil mengatakan akan menunggu keputusan dari Kemendagri.

"(Suratnya) Sudah terima, memang namanya orang mengundurkan diri artinya sudah merasa tidak memungkinan berada di posisi itu, saya kira nanti di-follow up. Nanti di-forward ke Kemendagri. Harap diingat Gubernur itu bukan pengambil keputusan. Yang ambil keputusan Kemendagri," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/20510701/bupati-indramayu-mengundurkan-diri-ini-kata-kemendagri

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke