Demonstrasi 211 tersebut menjadi sorotan Bawaslu lantaran diduga ada unsur kampanye dari orasi yang dilakukan seorang anak.
Bawaslu bersama KPAI akan mengkaji, siapa pihak yang lebih berwenang dalam menangani kasus itu.
"Kami akan diskusikan dengan KPAI. Kami akan merespons segera dengan KPAI, apakah ini menjadi kewenangan KPAI lebih luas soal anak. Kalau kami kan lebih soal konten kampanye itu," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
"Kami akan diskusikan dengan KPAI siapa yang lebih kompeten, lebih leluasa menangani kasus ini," sambungnya.
Abhan menjelaskan, kewenangan perlindungan anak-anak dari politik praktis berada pada wilayah KPAI. Sementara itu, Bawaslu berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye.
"Memang di Undang-Undang pemilu semua ada pembatasan. Kewenangan kami pada soal lingkup-lingkup kampanye, nanti soal anak itu akan jadi kewenangan kami atau enggak, maka akan kami diskusikan dulu di awal," ujar Abhan.
Sementara itu, KPAI menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik kelompok tertentu dalam Aksi Bela Tauhid.
Dugaan penyalahgunaan anak tersebut terekam dalam sebuah video yang kini viral di media massa.
Dalam video tersebut terlihat seorang anak laki-laki sedang berorasi dengan berapi-api. Di bagian awal video tertera tulisan, 'Orator Termuda di Dunia'.
Orasi tersebut terkait bendera tauhid yang dibakar dan ditutup dengan sebuah pantun yang mengarah pada memilih capres tertentu.
"KPAI menilai bahwa video tersebut sudah memenuhi unsur penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Untuk itu, KPAI mendorong BAWASLU mengusut sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/22364891/bawaslu-dan-kpai-akan-bahas-dugaan-keterlibatan-anak-dalam-aksi-211