Salin Artikel

Pakar: UU Pemilu Tak Hanya Rugikan Partai Baru, tetapi Juga Masyarakat

"Hak warga negara juga dirugikan untuk memperoleh informasi. Saya menganggap bahwa dalam demokrasi, keterlibatan warga negara sangat esensial," kata Ade saat menjalani sidang perkara sebagai ahli pemohon dari Patai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi, Senin (5/11/2018).

Dalam sidang tersebut, PSI mengajukan permohonan pengujian terhadap tiga pasal dengan nomor perkara 48/PUU-XVI/2018.

Satu dari tiga pasal tersebut yang dinilai berat bagi PSI, yaitu Pasal 176 ayat (2) UU 7/2017, yang menyatakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Maka dari itu, menurut Ade, pasal tersebut bermasalah lebih baik dicabut dari UU Pemilu. Pasalnya, masyarakat membutuhkan informasi dalam pemilihan umum yang demokratis, terutama dalam hari pemilihan.

"Penting warga mengatahui dulu siapa yang akan dia pilih. Setiap warga negara harus memiliki informasi kualitas kandidat yang bertarung dalam gelanggang politik. Tanpa itu, sangat mungkin warga memilih kandidat yang salah," tuturnya.

Dengan masa waktu hanya 21 hari, lanjut Ade, masyarakat tidak akan memiliki waktu yang panjang dalam mencari tahu lebih dalam mengenai partai yang mengikuti pemilu. Apalagi, wilayah geografis Indonesia sangatlah luas dan media massa yang paling menjangkau masyarakat adalah televisi.

Mantan komisoner Komisi Pemilihan Indonesia (KPI) ini menambahkan, dengan singkatnya masa iklan kampanye di media massa dan sulitnya mendapatkan pemberitaan di media, maka partai politik tidak akan memiliki sarana yang efektif untuk menjangkau seluruh rakat Indonesia.

"Memasang iklan di televisi memang mahal. Namun, jika dibandingkan dengan daya jangkauanya, sebnding dengan hasil yang diperoleh. Apalagi Indonesia sangat luas," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/15191191/pakar-uu-pemilu-tak-hanya-rugikan-partai-baru-tetapi-juga-masyarakat

Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke