Salin Artikel

KPK Terima Pembayaran Uang Pengganti Andi Narogong 2,15 Juta Dollar AS

Andi adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Adapun total uang pengganti dalam mata uang dollar AS yang dibebankan ke Andi adalah 2,5 juta dollar AS.

"Sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal 17 September 2018, jaksa eksekusi pada unit Labuksi KPK telah menerima pembayaran uang pengganti USD 2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

Febri mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh istri Andi ke rekening penampungan KPK lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sebelumnya yang bersangkutan telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah USD 350.000," kata Febri.

Dengan demikian, Andi telah melunasi uang pengganti 2,5 juta dollar AS tersebut.

Febri juga menyebutkan, Andi telah membayar denda Rp 1 miliar dan mencicil uang pengganti dalam mata uang rupiah sekitar Rp 1,186 miiliar.

"Sehingga total KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp 2,186 miliar dan USD 2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus E-KTP ini," lanjut dia.

Ia menegaskan, pembayaran uang pengganti tersebut menjadi penting untuk memulihkan aset negara sekaligus mengembalikan uang yang dikorupsi ke masyarakat.

Mahkamah Agung sebelumnya memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018, Andi divonis 11 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/11472361/kpk-terima-pembayaran-uang-pengganti-andi-narogong-215-juta-dollar-as

Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke