"Surat itu tidak benar. KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Menurut Febri, keterangan yang tertera di dalam surat tersebut dapat dengan mudah membuktikan bahwa surat itu palsu. Pertama, penomoran dalam surat tersebut keliru.
Selain itu, stampel yang digunakan juga salah, berbeda dengan yang asli yang digunakan oleh KPK dalam surat pemanggilan saksi maupun tersangka.
Sebelumnya, beredar foto surat dengan keterangan surat panggilan. Di dalam foto surat tertulis bahwa Tito dipanggil untuk menghadap penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/26/14294181/kpk-tak-pernah-keluarkan-surat-pemanggilan-terhadap-kapolri