Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf diwakili oleh Ketua Tim Kampanye Erick Thohir dan Wakil Ketua Tim Kampanye Arsul Sani.
"Kami datang ke Bawaslu ini untuk konsultasi agar apa yang kami pahami terkait aturan kampanye yang ada di Undang-undang Pemilu di PKPU, Perbawaslu, sama dengan apa yang ada di pikiran dan sudut pandangnya para komisioner Bawaslu dan jajaran Bawaslu ke bawah," kata Arsul di Kantor Bawaslu, Kamis (25/10/2018).
Saat ditanya aturan kampanye apa yang akan dikonsultasikan, Arsul tak menjawab. Namun saat ditanya apakah salah satu yang dikonsultasikan terkait larangan kampanye di pesantren, ia membenarkan.
Ia menilai tak masalah bila Ma'ruf mengunjungi pesantren sebab kedatangannya tak selalu untuk kampanye.
Menurut Arsul, jika Ma'ruf datang ke pesantren dan hanya memberi ceramah, maka hal itu tak bisa disebut kampanye.
"Iya semuanya lah. Termasuk apa yang dilarang. Apakah kemudian berkunjung ke pesantren dilarang sama sekali kan tidak. Yang dilarang kan kampanye. Kampanye kan ada unsurnya. Itulah yang kami bahas. Unsur mana yang masuk ke kampanye, mana yang tidak," ujar Arsul.
"Kalau Pak Kiai Ma'ruf bersilaturahim sesama kiai kemudian berikan tausiah tidak ada hubungannya sama pemilu atau hanya mendorong jangan golput, kan tidak ada yang dilanggar," lanjut Sekjen PPP itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/14115861/datangi-bawaslu-timses-jokowi-maruf-konsultasi-soal-aturan-kampanye