Secara umum, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer.
Sebelumnya, Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pelaksanaan tes SKD ini akan berlangsung mulai besok, Jumat (26/10/2018) hingga Sabtu (17/10/2018).
Namun, Ridwan menyebutkan bahwa jadwal pelaksanaan tes SKD diserahkan sepenuhnya ke instansi terkait.
"BKN sudah menyampaikan range waktu ke instansi. Mereka tinggal mengumumkan di kanal informasi masing-masing," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/10/2018).
Ia menegaskan, peserta wajib membawa dua hal saat mengikuti seleksi SKD. Adapun dua hal tersebut adalah kartu peserta ujian yang dapat diunduh di situs SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD," ujar Ridwan.
Terkait hal lain yang mesti dipenuhi pelamar, seperti busana yang dikenakan saat mengikuti tes SKD, dapat dilihat di instansi masing-masing.
Pelamar diimbau untuk memantau situs dari instansi yang dituju. Sebab, ada beberapa instansi yang mewajibkan pelamar mengenakan busana tertentu.
Baca selengkapnya: Ini yang Harus Dibawa Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018
Terkait dengan lokasi tes pelaksanaan SKD, BKN telah mengumumkan bahwa akan ada 269 titik, di mana terdiri dari 237 titik dan 32 titik.
Beberapa kementerian/lembaga/daerah telah mengumumkan lokasi tes CPNS bagi pelamarnya yang dinyatakan lolos. Pengumuman ini dapat di akses di situs SSCN dengan cara login terlebih dahulu atau melihat di website masing-masing instansi.
Persebaran informasi lengkap mengenai pesebaran titik tersebut dapat diunduh di sini.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/11504791/ingat-ini-dua-hal-yang-wajib-dibawa-saat-tes-skd-seleksi-cpns