David baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara, terkait aktivitasnya membagi-bagikan minyak goreng pada Minggu (23/8/2018) lalu.
"Kami meyakini ini tidak ada yang salah dan kami akan terus berupaya agar bebas dari sangkaan ini," tutur Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/10/2018).
Rofiq menuturkan, kegiatan David bukanlah membagikan minyak goreng secara cuma-cuma, tetapi menjualnya dengan harga yang murah.
Ia meyakini, kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.
"Sebagai bagian dari klarifikasi, kegiatan itu murni bukan bagi-bagi sembako, tetapi jual sembako murah. Dan itu tidak melanggar undang-undang," jelasnya.
Oleh sebab itu, nantinya David akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo untuk menghadapi kasus ini.
Rofiq menambahkan bahwa partainya patuh terhadap semua peraturan pemilu dan sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh calegnya.
Diberitakan sebelumnya, David diketahui membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga di Sukapura dan Pegangsaan Dua, Minggu (23/9/2018) lalu.
Selain minyak goreng, David dan timnya juga kedapatan membagikan stiker berisi ajakan memilih dirinya pada pemilu mendatang.
Setelah itu, David ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo mengatakan, David ditetapkan menjadi tersangka terkait aktivitasnya yang membagi-bagikan minyak goreng pada Minggu (23/8/2018) lalu.
Benny menuturkan, penetapan David sebagai tersangka telah melalui pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi.
Ia menambahkan, David dinilai melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/19/10373331/perindo-yakin-calegnya-yang-bagi-bagi-minyak-tidak-bersalah