Salin Artikel

Peluru di Ruangan Anggota DPR Sama dengan Peluru Nyasar dari Lapangan Tembak

JAKARTA, KOMPAS.com - Peluru nyasar ke Gedung DPR kembali terjadi. Kali ini, peluru mengarah ke dua ruangan kerja anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Satu lubang ditemukan di tembok ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Demokrat Vivi Sumantri Jayabaya, ruang 1008, lantai 10, Gedung Nusantara I.

Kemudian, retakan di kaca ditemukan di ruang kerja anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto di ruang 2003, lantai 20.

Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani Tahapari mengatakan, satu peluru ditemukan di ruang kerja Vivi.

Sementara peluru yang mengarah ke ruangan Totok belum ditemukan.

Hani mengatakan, peluru yang ditemukan di ruangan Vivi sama dengan peluru nyasar yang mengenai dua ruangan anggota anggota DPR pada Senin (15/10/2018).

"Sama seperti yang dua hari lalu," ujar Hani dalam wawancara dengan Kompas TV, Rabu (17/10/2018).

Hani menambahkan, polisi masih mencari peluru yang mengarah ke ruangan Totok.

Sebagai gambaran, kaca di sudut atas ruangan Totok retak dan tidak berlubang. Kemungkinan, kata Hani, peluru jatuh ke bawah atau tidak masuk ke ruangan.

Sebelumnya, dua ruangan anggota DPR di Gedung Nusantara I terkena peluru nyasar, yakni ruangan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16.

Peluru berasal dari lapangan tembak Perbakin yang letaknya di samping Kompleks Parlemen.

Setelah diselidiki, peluru ternyata dari orang yang tengah berlatih tembak reaksi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/17/14301041/peluru-di-ruangan-anggota-dpr-sama-dengan-peluru-nyasar-dari-lapangan-tembak

Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke