Salin Artikel

Bos Lippo Billy Sindoro, Eks Koruptor yang Jadi Tersangka Korupsi Lagi

"Tim telah mengamankan BS, pihak swasta. Saat ini sedang dalam perjalanan ke KPK untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, penyidik KPK menangkap Billy di kediamannya. Setelah tiba di Gedung KPK, Billy langsung menjalani pemeriksaan.

Eksekutif Lippo Group ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK. Saat itu, dia terjerat kasus penyuapan. 

Dikutip dari harian Kompas, pada 16 September 2008, Billy dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal ditangkap di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Billy disangka terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007.

Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Billy diganjar hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada tahun 2009.

Ketika itu, majelis hakim menilai Billy terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada M. Iqbal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menghendaki Billy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Lantas pertimbangan hakim, memberikan vonis itu lantaran Billy bersikap sopan di dalam persidangan, mempunyai anak dan istri, masih muda, dan dinilai masih dapat berubah.

Sementara hal yang memberatkan bagi Billy adalah karena ia tidak memberikan keterangan di dalam persidangan.

Kali ini, Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing, yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/07252031/bos-lippo-billy-sindoro-eks-koruptor-yang-jadi-tersangka-korupsi-lagi

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke