Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala BNPB Willem Rampalingei.
Prasetyo mengatakan, penandatanganan MoU tersebut bersifat antisipatif terkait penegakan hukum.
Misalnya, Prasetyo mencontohkan, ada pihak yang memperkaya diri sendiri saat tanggap darurat bencana. Kejagung langsung bisa memproses kasus tersebut.
“Misalnya dia minta sumbangan kemana-mana untuk bencana atau berusaha untuk potong anggaran yang seharusnya untuk tanggap darurat bencana alam,” tutur Prasetyo di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Selain itu, kata Prasetyo, dengan MoU ini institusinya berhak menangani kemungkinan adanya gugatan-gugatan yang diajukan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Ketika gugatan itu masuk, kejaksaan ini tampil mewakili negara di dalam menghadapi gugatan perdata ini. Tadi juga disampaikan kepala BNPB daerah, ada beberapa regulasi yang seringkali dinilai meragukan dan membingungkan dan perlu tafsir yang benar,” tutur Prasetyo.
Kerja sama ini diharapkan juga memberikan pendampingan dari Kejagung terhadap kinerja BNPB agar lebih efektif dan terhindar dari segala kesalahan dan kekeliruan.
“Jadi saya pikir, kejaksaan akan konsentrasi dengan masalah hukumnya. Tetapi itu semua akan bermanfaat bagi BNPB dengan pendampingan dan pengawalan dimana BNPB lebih menekankan pada fungsi pengawalan, baik pada saat prabencana, bencana terjadi bahkan pasca bencana,” kata Prasetyo.
“Sehingga itu akan meminimalisasi kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Jadi hal ini bisa membuat teman-temen BNPB ebih percaya diri dan bertindak dengan cepat dan tegas,” sambung Prasetyo.
Ada pun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut di antaranya pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan; pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Lalu, pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lain; persediaan data, informasi dan atau keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara pidana; penempatan atau penugasan jaksa serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala BNPB Willem Rampalingei mengatakan, penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama seluruh pihak.
“Di dalam penanggulangan bencana kita dituntut respons yang sangat cepat dan diimbangi akuntabilitas bagaimana mengkompromikan kecepatan dan akuntabilitas ini,” kata Willem.
Melalui kerja sama ini, Willem berharap dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari BNPB dan Kejaksaan Agung.
Nota kesepahaman ini berlaku hingga lima tahun ke depan sejak ditandatangani hari ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/10/15060641/ini-isi-kerja-sama-kejagung-dan-bnpb