Salin Artikel

Masa Tanggap Darurat dan Pencarian Korban Gempa Sulteng Kemungkinan Diperpanjang

Hal itu mengingat masih banyak korban yang diprediksi tertimbun reruntuhan bangunan pasca-gempa dan tsunami.

Dalam penanggulangan bencana, masa tanggap darurat dilakukan selama 14 hari terhitung sejak bencana terjadi.

Meski demikian, jika dirasa perlu, masa tanggap darurat bisa diperpanjang.

Selain masa tanggap darurat, dimungkinkan masa pencarian korban juga akan diperpanjang.

Menurut prosedur, masa pencarian korban yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional adalah 7 hari.

Jika diperlukan, masa pencarian korban dapat diperpanjang menjadi 10 hari hingga 14 hari.

Namun demikian, dalam masa perpanjangan tersebut, kekuatan pencarian dikurangi.

"Melanjutkan lagi mungkin 7 hari, atau 4 hari, sehingga total 14 hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi. Itu sesuai dengan mekanismenya," ujar Sutopo.

"Karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia," lanjut dia.

Kemungkinan perpanjangan masa tanggap darurat dan pencarian korban tersebut, nantinya akan diputuskan melalui rapat koordinasi sejumlah elemen yang terlibat dalam penanggulangan bencana, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat dan gubernur selaku kepala daerah setempat.

Gempa bermagnitudo 7,4 SR dan tsunami melanda sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) pukul 17.02 WIB.

Akibat bencana tersebut, BNPB mencatat 1.571 orang meninggal dunia.

Selain itu, terdapat 2.549 korban luka berat sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit, baik di Palu maupun di luar Palu.

Ada pun korban hilang mencapai 113 orang. Sementara, rumah rusak tercatat mencapai 66.238 unit.

Hingga saat ini, proses evakuasi dan pencarian masih terus dilakukan. Bantuan juga terus disalurkan untuk 70.821 pengungsi yang tersebar di 141 titik.

.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/05/19200671/masa-tanggap-darurat-dan-pencarian-korban-gempa-sulteng-kemungkinan

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke