Pejabat pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Rosa akan diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Rosa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir. Sofyan juga akan menjadi saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/10591341/kasus-pltu-riau-kpk-panggil-dirjen-pslb3-kementerian-lhk