Hal itu ia sampaikan saat bercerita terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang awalnya melarang eks napi korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba menjadi caleg.
"Ketika kami berdiskusi tentang tiga pidana itu, saya memperkirakan hanya satu yang terjadi tentang korupsi," ujar Arief dalam acara dikusi di Kantor CSIS, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
"Ternyata di lapangan pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu ada juga dicalonkan untuk menjadi calon anggota Dewan," sambung dia.
Arief mengungkapan sempat khawatir pasal di PKPU 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks napi tiga pidana tersebut digugat ke Mahkamah Agung.
Apalagi akhirnya MA mengambil keputusan untuk mengabulkan gugutan tersebut.
Namun Arief bisa bernapas lega karena MA hanya menghapus frasa eks napi koruptor sesuai substansi penggugat.
"Saya saat itu khawatir saja bahwa MA kemudian mengabulkan semua ternyata MA hanya mengabulkan satu. KPU sudah menindaklanjuti keputusan MA, maka untuk dua jenis pidana itu masih kita masukan," kata dia.
Bari Arief, meski MA memutuskan eks koruptor boleh menjadi caleg, namun keputusan itu perlu disyukuri. Sebab KPU bisa mencoret eks napi kejahatan seksual terhadap anak.
Belakangan, ungkap Arief, ada juga caleg di Sumatera Utara yang ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba. Caleg tersebut akhinya dicoret.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/17460431/cerita-ketua-kpu-soal-parpol-usung-caleg-eks-pelaku-kejahatan-seksual-anak