Salin Artikel

Cerita Ketua KPU soal Parpol Usung Caleg Eks Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Hal itu ia sampaikan saat bercerita terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang awalnya melarang eks napi korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba menjadi caleg.

"Ketika kami berdiskusi tentang tiga pidana itu, saya memperkirakan hanya satu yang terjadi tentang korupsi," ujar Arief dalam acara dikusi di Kantor CSIS, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

"Ternyata di lapangan pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu ada juga dicalonkan untuk menjadi calon anggota Dewan," sambung dia.

Arief mengungkapan sempat khawatir pasal di PKPU 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks napi tiga pidana tersebut digugat ke Mahkamah Agung.

Apalagi akhirnya MA mengambil keputusan untuk mengabulkan gugutan tersebut.

Namun Arief bisa bernapas lega karena MA hanya menghapus frasa eks napi koruptor sesuai substansi penggugat.

"Saya saat itu khawatir saja bahwa MA kemudian mengabulkan semua ternyata MA hanya mengabulkan satu. KPU sudah menindaklanjuti keputusan MA, maka untuk dua jenis pidana itu masih kita masukan," kata dia.

Bari Arief, meski MA memutuskan eks koruptor boleh menjadi caleg, namun keputusan itu perlu disyukuri. Sebab KPU bisa mencoret eks napi kejahatan seksual terhadap anak.

Belakangan, ungkap Arief, ada juga caleg di Sumatera Utara yang ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba. Caleg tersebut akhinya dicoret.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/17460431/cerita-ketua-kpu-soal-parpol-usung-caleg-eks-pelaku-kejahatan-seksual-anak

Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke