Ia adalah Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi untuk daerah pemilihan Jambi 1.
Nasrullah sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, ia mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Akhirnya, KPU pun meloloskan seluruh caleg eks napi koruptor yang diusung oleh parpol.
Menurut data KPU, total ada 38 caleg eks koruptor. Jumlah tersebut terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/22541431/ada-satu-caleg-eks-koruptor-yang-diusung-pbb