Alasannya, KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019.
Desain surat suara itu juga sudah ditetapkan oleh KPU.
"Kalau (tanda) di surat suara tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kami launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu," kata Ilham, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Selain itu, opsi penandaan pada surat suara juga tidak dimungkinkan karena foto caleg tidak dicantumkan dalam surat suara.
Meski demikian, menurut Ilham, pemberian tanda caleg eks koruptor masih bisa dipertimbangkan untuk diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Bisa saja (diumumkan di TPS), bisa kami sampaikan. Sebab nanti akan pengalaman kami di TPS-TPS itu kan ada daftar calon, ada DCT yang kami umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut," ujar Ilham.
Ilham mengatakan, hingga saat ini opsi pemberian tanda caleg eks koruptor itu masih menjadi wacana. Opsi tersebut akan dibahas lebih lanjut, untuk kemudian diputuskan.
"Belum (diputuskan), masih wacana itu, jadi belum jadi keputusan bahwa itu akan diumumkan," kata dia.
Sebelumnya, banyak pihak mengusulkan agar KPU menandai caleg mantan napi korupsi. Penandaan itu, diusulkan diberikan di surat suara, maupun di TPS-TPS.
Dengan menandai caleg eks koruptor, diharapkan masyarakat mendapat informasi mengenai status caleg sebagai mantan napi korupsi, sehingga dapat mempertimbangkan kembali untuk memilih caleg tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/13303161/kpu-coret-opsi-penandaan-caleg-eks-koruptor-di-surat-suara