Salin Artikel

Dipertegas Hakim, Novanto Bantah Terima 3,8 Juta Dollar AS

Novanto mengatakan, sebagian besar uang tersebut mengalir ke DPR.

Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Di akhir persidangan, anggota majelis hakim mempertegas penerimaan uang oleh Novanto.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Novanto memeroleh uang sebesar 1,8 juta dollar AS dan 2 juta dollar AS melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.

Keduanya, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

"Dari jumlah itu, 2 juta buat investasi. Dia (Oka) pernah datang ke saya, dia ada rencana investasi Neuraltus Pharmaceutical. Tapi nggak disebut jumlahnya. Tapi saya baru sadar yang dimaksud 2 juta itu dari Anang," ujar Novanto.

Menurut Novanto, 2 juta dollar AS yang diterima Oka merupakan uang investasi saham yang diberikan Anang. Belakangan, uang itu dikembalikan Oka kepada Anang.

Sementara, sisa 1,8 juta dollar AS, menurut Novanto, uang itu sudah diberikan kepada anggota DPR. Masing-masing Chairuman Harahap dan Ade Komaruddin.

"Jadi 3,8 juta dollar itu yang dituduhkan pada saya. Tapi saya tetap menghormati putusan hakim," kata Novanto.

Kemudian, menurut fakta sidang sebelumnya, Novanto disebut menerima sebesar 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Uang itu berasal dari Johannes Marliem, vendor produk biometrik yang mewakili perusahaan Biomorf.

Namun, menurut Novanto, uang yang mengalir melalui keponakannya itu tidak diberikan kepadanya. Menurut dia, uang 3,5 juta dollar AS itu mengalir kepada sejumlah anggota DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/18221091/dipertegas-hakim-novanto-bantah-terima-38-juta-dollar-as

Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke