Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo, keempat tersangka menyebarkan video hoaks ini melalui media sosial Facebook pada Sabtu (15/9/2018).
Empat tersangka itu adalah GUN, SAE, MY, dan NUG. Mereka dianggap menyebarkan berita hoaks di akun Facebook milik masing-masing.
"Hashtag #MahasiswaBergerak diviralkan oleh beberapa akun dengan posting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK yang diberitakan sebagai unjuk rasa mahasiswa," kata Rachmad, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Rachmad melanjutkan, penyebaran konten bohong itu dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Tindakan itu dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 KUHP.
Melalui akun resmi twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, menyampaikan bahwa kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu bundel salinan akun Facebook dan dua unit telepon seluler.
"Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya akan dilaksanakan penegakan hukum juga," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Polri mengonfirmasi, kejadian yang sesungguhnya merupakan simulasi pelaksanaan Operasi Mantap Brata yang dilaksanakan Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna menghadapi Pemilu 2019 pada Jumat (15/9/2018).
Berikut video klarifikasi pihak kepolisian:
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/17/10270381/polri-tangkap-empat-penyebar-video-hoaks-demo-mahasiswa-di-gedung-mk