Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan perpanjangan waktu bertujuan untuk semakin menyempurnakan daftar itu.
"Apa yang sudah kami kerjakan hari ini, kami tetapkan dan sampaikan pada para pihak, ada parpol, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), agar dicek jika masih ada yang perlu disempurnakan, diperbaiki ya silahkan," tutur Arief seusai rapat.
Menuru dia, hasil rapat pleno hari ini memberikan masukan terkait kendala yang lebih beragam.
Tak hanya seputar data ganda, terdapat masalah seperti pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, nama pemilih yang sebelumnya sudah ada di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tetapi tidak masuk di DPT, serta kendala teknis lambannya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Oleh sebab itu, ia berharap masing-masing pihak terkait dapat bekerja sama untuk memperbaiki jumlah pemilih tersebut.
Dengan rentang waktu 60 hari, Arief percaya waktunya sangat mencukupi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.
"Jadi, 60 hari merupakan ruang untuk melakukan banyak hal supaya intensif. Sebetulnya, jika ga diberi waktu 60 hari pun, sampai kapan pun, jika ada masukan dan itu penting, bisa saja DPT dilakukan perbaikan. Tetapi, kalau diberi ruang yang terukur, semua akan fokus ke sana," ucapnya.
Pada DPT hasil perbaikan yang dirilis hari ini, jumlah pemilih mengalami perubahan menjadi 187.109.973. Sementara pada DPT yang dirilis 5 September, pemilih berjumlah 187.781.884.
Pencermatan ulang dilakukan setelah sejumlah pihak mengklaim menemukan data ganda pemilih pada DPT yang dirilis 5 September 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/16/20084051/proses-perbaikan-dpthp-pemilu-2019-diperpanjang-selama-60-hari