Salin Artikel

Titi Anggraini: Bawaslu Tak Boleh Merasa Menang atas Putusan MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak merasa menjadi 'pemenang' atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Keluarnya putusan MA menegaskan bahwa larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Tak hanya itu, Titi juga meminta Bawaslu untuk tidak menganggap posisinya lebih unggul dari pada KPU.

"Ini tidak boleh dimaknai oleh Bawaslu terutama, seolah-olah kemenangan ya, atau posisi yang lebih unggul dari pada KPU," kata Titi, usai diskusi publik di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Titi meminta, seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menyikapi putusan MA secara dewasa.

Sebab, hasil uji materi MA merupakan sebuah mekanisme hukum yang harus dijalankan.

Meskipun putusan tersebut membuat KPU nantinya harus merevisi larangan mantan napi korupsi nyaleg yang dimuat PKPU, Titi mengatakan, tak boleh ada satu lembaga yang merasa jumawa atas lembaga lain.

"Jadi, baik KPU, Bawaslu, DKPP, mesti menempatkan putusan MA secara proporsional dan tidak menegasikan eksistensi satu lembaga dengan lembaga lainnya," ujar Titi.

Di samping itu, Titi mengucapkan terima kasih kepada KPU lantaran telah berupaya menyodorkan nama-nama caleg yang bersih dari mantan napi korupsi.

Menurut dia, upaya KPU seharusnya menjadi refleksi bagi pembuat undang-undang bisa menangkap semangat yang sama, yaitu menciptakan pemilu yang bersih.

"Saya kira sejarah pemilu dan elektoral Indonesia mencatat itikad baik KPU," ujar Titi.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/16/09121851/titi-anggraini-bawaslu-tak-boleh-merasa-menang-atas-putusan-ma

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke