Salin Artikel

Meski Hormati M Taufik, KPU Tetap Tunda Putusan Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati pendapat Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, yang menyebut KPU DKI seharusnya menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan tersebut soal diloloskannya Taufik sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta, meski berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Meski menghormati pendapat Taufik, tetapi KPU tetap pada pendiriannya, menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Kita menghormati pendapat Pak Taufik. Tetapi, di atas segala-galanya, kami berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Wahyu mengatakan, selama belum ada putusan MA yang menyatakan PKPU tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka KPU menganggap PKPU masih sah dan berlaku.

Apalagi, PKPU telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wahyu menilai, KPU DKI Jakarta telah bekerja secara benar, yaitu menunda putusan Bawaslu dan tetap menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

"Yang perlu dicatat, KPU DKI Jakarta sudah bekerja benar sesuai dengan Peraturan (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019," ujar Wahyu.

Pada masa pendaftaran bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS oleh KPU lantaran dirinya berstatus sebagai mantan napi korupsi.

Dalam bekerja, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Taufik lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta atas putusan KPU tersebut.

Berpegang pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tak melarang mantan napi korupsi nyaleg, Bawaslu meloloskan Taufik sebagai bacaleg.

Namun, KPU RI memerintahkan KPU DKI Jakarta menunda putusan Bawaslu, sampai ada putusan MA terhadap uji materi PKPU.

Seperti diketahui, saat ini tengah dilakukan uji materi PKPU di MA.

Namun, proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak terima pada langkah KPU, Taufik lantas melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik, Jumat (7/9/2018).

Tidak cukup sampai di situ, Taufik juga melaporkan seluruh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018), lantaran mereka tak mau menjalankan putusan Bawaslu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/11/16302191/meski-hormati-m-taufik-kpu-tetap-tunda-putusan-bawaslu

Terkini Lainnya

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke