Pertama, bila dilihat dari sisi kepala daerah, Kalla manilai, seorang gubernur tak boleh menyatakan mendukung pasangan capres dan cawapres tertentu dalam pemilu.
“Tidak boleh atas nama gubernur (berpendapat mendukung capres-cawapres di pilpres),” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Meksi begitu, wapres tidak memberikan penjelasan alasannya menilai gubernur sebagai kepala daerah tak boleh memberikan dukungan kepada capres.
Kedua, bila dilihat dari sisi pribadi, Kalla menilai, boleh-boleh saja gubernur yang merupakan jabatan politik menyatakan dukungan di pilpres.
“Secara pribadi bisa, mungkin partainya mendukung, maka dia ikut mendukung secara pribadi, itu boleh-boleh saja,” kata Kalla.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tak ada aturan yang melarang kepala daerah menyatakan dukungan kepada capres-cawapres di Pilpres 2019. Undang-undang memberi hak bagi setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
Oleh karena itu, Mandagri menilai dukungan kepala daerah kepada capres tidak melanggar aturan apa pun.
Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah menyatakan dukungan kepada capres Jokowi. Mulai dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu, juga Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi dan yang teranyar Gubernur Papua Lukas Enembe.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/16374721/kata-jusuf-kalla-soal-sejumlah-gubernur-dukung-jokowi-maruf-di-pilpres