Salin Artikel

Bawaslu Tolak Gugatan Bacaleg Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, KPU Terkejut

Meski terkejut, keputusan Bawaslu ini dinilai sebagai langkah yang baik.

Menurut Ilham, keputusan Bawaslu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

PKPU tersebut melarang mantan narapidana pelaku kejahatan sesksual terhadap anak, bandar narkoba, dan koruptor maju sebagai bacaleg.

Dengan menolak gugatan mantan pelaku kekerasan seksual anak sebagai bacaleg, kata Ilham, artinya Bawaslu mengakui bahwa kekerasan seksual dianggap berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani.

"Nah ini fenomena menarik. Artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani. Dan teman-teman Bawslu Manggarai Barat mengacu PKPU," kata Ilham, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Ilham mengungkapkan, pada masa pendaftaran bacaleg, calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU karena berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Ia lantas menggugat surat keputusan (SK) KPU itu ke Bawaslu setempat. Namun, Bawaslu menolak meloloskannya sebagai bacaleg.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/16295101/bawaslu-tolak-gugatan-bacaleg-pelaku-kejahatan-seksual-terhadap-anak-kpu

Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke