Laporan tersebut atas tudingan pelanggaran kode etik lantaran Fritz dan Bagja menyebut tagar #2019GantiPresiden bukan merupakan kampanye hitam dan tidak melanggar aturan kampanye.
"Kami laporkan Komisioner Bawaslu terkait pernyataan dia bahwasanya hastag #2019GantiPresiden itu bukanlah kampanye hitam, yang kami laporkan terkait kode etik," kata Divisi Advokasi LBH Almisbat M. Ridwan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Dalam laporannya, LBH Almisbat membawa bukti berupa video pernyataan Ismail Yusanto dan Mardani Ali Sera yang menyebut soal #2019GantiPresiden dan #2019GantiSistem. Selain itu, pernyataan Fritz dan Bagja mengenai tanggapan gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah media juga dibawa sebagai bukti.
Menurut LBH Almisbat, gerakan tersebut bisa diduga sebagai sebuah gerakan menuju makar dan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Sebab, tak hanya berteriak soal ganti presiden, gerakan #2019GantiPresiden bahkan mengajak masyarakat untuk mengganti sistem negara.
"Ada sebuah video yang kami lampirkan juga dilaporan ini, video Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto yang menyatakan #2019gantipresiden dan ganti sistem. Ini kan makar," ujar Ridwan.
Selain itu, gerakan tersebut juga kerap kali menyuarakan hujatan, hinaan, dan cemoohan terhadap salah satu bakal capres.
Tokoh-tokoh yang menggerakkan pun merupakan orang yang terlibat langsung dalam partai-partai politik pendukung salah satu bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
LBH Almisbat menduga, Bawaslu telah melanggar kode etik nomor 2 tahun 2017 peraturan DKPP.
"Ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Bawaslu, salah satunya ketentuan soal keberpihakan kepada kelompok tertentu," terang Ridwan.
Melalui laporan tersebut, LBH Almisbat meminta Fritz dan Bagja diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu.
"(Meminta Fritz dan Bagja) dipecat. Jadi DKPP menyatakan Fritz dan Rahmat Bagja ini melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan diberhentikan dari Bawaslu," tegas Ridwan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/19045021/2-komisioner-bawaslu-dilaporkan-ke-dkpp-soal-tanggapan-2019gantipresiden