Salin Artikel

Kabareskrim: Jika Ada Fakta Baru, Polri Pasti Lanjutkan Kasus Munir

Hal itu dikatakan Arief saat ditanya soal perkembangan kasus pembunuhan Munir yang ditangani oleh Polri.

“Jadi saya bingung teman-teman nanya kapan dibuka. Ini kami tidak pernah menutup karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup,” ujar Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).

Ia mengatakan, dalam proses penyidikan yang dilakukan pada 2004, Polri telah memberkas sebanyak 4 berkas perkara dengan 4 tersangka.

Satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, telah bebas murni pada 29 Agustus 2018. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Ia menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Lalu, setelah bebasnya Pollycarpus, bagaimana kelanjutan kasus pembunuhan Munir tersebut?

Arief mengatakan, jika ditemukan fakta baru (novum), maka Polri pasti akan melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan aktivisi HAM Munir.

“Jadi kasus ini ada kemungkinan masih berjalan kalau ditemukan bukti baru tadi dan ditemukan fakta hukum baru untuk pengembangan kasusnya. Ini sedang dicari,” kata Arief.

“Ingat, kasus ini tahun 2004, mungkin sebagian besar teman-teman belum mengikuti. Yang mengikuti kasus ini dari awal pasti tahu bagaimana pembuktian itu betul-betul complicated (rumit), karena saya waktu itu adalah salah satu tim penyidik,” lanjut dia.

Arief menyebutkan, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak ada penutupan kasus perkara, dan akan terus berkembang.

Dasar penegakan hukum dalam mengusut kasus Munir bukan hanya dari dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF), melainkan fakta hukum hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Kita tidak bisa langsung dari dokumen itu (dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta) dijadikan bukti pengadilan. Tidak bisa, nanti ditolak hakim,” kata dia.

Hari ini, 7 September 2018, tepat 14 tahun kematian Munir. Ia meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Memasuki tahun ke-14 sejak pembunuhan tersebut, pengusutan untuk menemukan dalang utama kasus itu belum terselesaikan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/16482251/kabareskrim-jika-ada-fakta-baru-polri-pasti-lanjutkan-kasus-munir

Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke