Bahkan, Presiden Joko Widodo yang langsung menanggapi kabar mengenai pemberhentian tunjangan guru tersebut.
"Kabar itu bohong dan hoaks," kata Jokowi di hadapan ribuan guru saat membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Kamis (6/9/2018).
Jika ada gerakan sampai mengarah ke penghentian tunjangan profesi guru, kata Jokowi, dia akan berdiri paling depan membela kepentingan guru.
Seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018.
Kebijakan Kemenkeu ini merupakan tanggapan atas surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli Tahun 2018.
Kemenkeu sendiri mengumumkan kebijakan itu melalui Surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu pada 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pemberitaan itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen mempertanyakan kebijakan yang dianggap merugikan guru dan kalangan pendidik.
Penjelasan Kemenkeu
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa ada kesalahan informasi mengenai surat Kemenkeu itu.
"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (7/9/2018).
Nufransa menjelaskan, surat itu adalah penghentian penyaluran hanya untuk beberapa daerah yang berdasar perhitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018.
"Jadi tidak akan memengaruhi pembayaran tunjangan kepada guru, karena uangnya sudah ada di kas daerah," ujar Nufransa.
Pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah.
Hal ini dikarenakan dana tersebut sudah ada di rekening kas daerah.
Dengan demikian, tunjangan guru tidak akan dihentikan pembayarannya.
Pernyataan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga sudah menjelaskan mengenai kabar penghentian tunjangan guru ini.
Sri Mulyani mengatakan, tunjangan guru akan menggunakan anggaran pemerintah daerah yang dianggap masih cukup hingga akhir tahun.
Jika daerah tersebut memiliki anggaran yang berlebih untuk tunjangan guru, maka pemerintah pusat tidak memberikannya lagi.
"Mereka sudah punya dana cadangan itu. Jadi tidak ada kebijakan menghentikan atau potong tunjangan untuk guru," kata Sri Mulyani, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sri Mulyani memastikan tunjangan guru tetap disalurkan sebagaimana kebutuhan dengan melakukan efesiensi anggaran pemerintah daerah.
"Kalau ada uang yang idle, itulah yang akan digunakan. Salah besar ada yang menyampaikan seolah kita melakukan pemotongan terhadap tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya," kata Sri Mulyani.
Baca: Klarifikasi Kemenkeu Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/10424151/kabar-tunjangan-guru-dihentikan-ramai-dibicarakan-ini-penjelasannya