Hadi sempat diburu petugas KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan. Kini, ia telah menyerahkan diri ke KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Hadi ditahan selama 20 hari pertama.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa.(4/9/2018).
Saat operasi tangkap tangan berlangsung beberapa waktu lalu, KPK mengamankan delapan orang. Namun, Hadi tak berada di wilayah Kota Medan.
"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka HS. Yang bersangkutan menyerahkan diri di Surabaya," ujarnya.
Pada saat tangkap tangan berlangsung, Hadi diduga sedang berada di Bali. Setelah Hadi menjadi tersangka, KPK berkoordinasi dengan Polri untuk menemukan Hadi.
KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk enam bulan ke depan.
Pada Jumat (31/8/2018) lalu, KPK mendapatkan informasi bahwa Hadi akan menyerahkan diri ke penyidik KPK di lobi Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasa.
"Selasa 4 September sekitar pukul 09.45 WIB. Tersangka HS diantar oleh Istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi.
Uang suap itu untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Dalam perkara tersebut Tamim merupakan salah seorang terdakwa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Merry dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/04/22234381/kpk-tahan-perantara-suap-hakim-tipikor-medan