Ia mengatakan, masyarakat mempunyai pandangan sendiri soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg.
Namun, kata Bagja, Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk menyikapi PKPU.
"Teman-teman punya ide, punya pandangan mengenai hal ini dan punya program mengenai hal ini, tapi kami juga punya (legal) standing. Teman-teman di Bawaslu provinsi, kabupaten/kota punya (legal) standing juga untuk menyatakan PKPU bermasalah," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Bawaslu menilai, ada salah satu pasal dalam PKPU yang bermasalah.
Oleh karenanya, Bawaslu bersikukuh meluruskan permasalahan yang ada dalam salah satu pasal di tubuh PKPU.
Saat ini, Bawaslu menanti putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah melakukan uji materi PKPU tersebut terhadap UU Pemilu.
"Ada satu (pasal PKPU) bermasalah, oleh sebab itu kita harapkan ini bisa diselesaikan," kata Bagja.
Sebelumnya, sejumlah kritik terhadap Bawaslu muncul usai lembaga tersebut meloloskan belasan bacaleg mantan narapidana korupsi.
Banyak pihak menyebut, Bawaslu telah melanggar aturan hukum karena menolak melaksanakan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang secara resmi telah diundangkan.
Publik juga mengkritik Bawaslu melanggar kode etik lantaran tidak menjalankan pakta integritas yang dibuatnya bersama partai politik.
Isinya, komitmen partai untuk tidak mencalonkan bacaleg mantan napi korupsi.
Sementara KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu. KPU tetap berpegang pada PKPU sampai adanya putusan MA.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/12232791/dikritik-banyak-pihak-soal-caleg-eks-koruptor-ini-komentar-komisioner