Salin Artikel

Ini Isi Inpres Penanganan Dampak Gempa NTB yang Baru Diteken Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inpres itu diterbitkan dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, dan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, melalui Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, sejumlah pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB.

Sembilan belas menteri yang mendapat instruksi itu, yakni;

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto,

2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,

3. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution,

4. Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan,

5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono,

6. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,

7. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi,

9. Menteri Kesehatan Nila Moeloek,

10. Menteri Sosial Agus Gumiwang,

11. Menteri ESDM Ignasius Jonan,

12. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,

13. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,

14. Menteri Pertanian Amran Sulaiman,

15. Menteri BUMN Rini Soemarno,

16. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga,

17. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,

18. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan

19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil.

Adapun, sejumlah pimpinan lembaga negara dan kepala daerah yang mendapatkan instruksi sama, yakni;

1. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,

2. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian,

3. Jaksa Agung Prasetyo,

4. Kepala BNPB Wilem Rampangilei,

5. Kepala BPKP Ardan Adiperdana,

6. Kepala LKPP Agus Prabowo,

7. Gubernur NTB Zainul Madji,

8. Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid,

9. Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar,

10. Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir,

11. Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dachlan dan

12. Wali Kota Mataram Ahyar Abduh.

Kegiatan rehabilitasi menurut Inpres ini dilaksanakan melalui 9 cara, yakni;

1. Perbaikan lingkungan bencana,

2. Perbaikan sarana dan prasarana umum,

3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat,

4. Pemulihan sosial psikologis,

5. Pelayanan kesehatan,

6. Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya,

7. Pemulihan keamanan dan ketertiban,

8. Pemulihan fungsi pemerintahan dan

9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sementara, rekonstruksi terdiri atas 8 aksi, yakni :

1. Pembangunan kembali sarana dan prasarana,

2. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,

3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat,

4. Penerapan cancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana,

5. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat,

6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya,

7. Peningkatan fungsi pelayanan publik dan

8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

"Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018 dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019," tulis Inpres itu.

Instruksi untuk Menko

Dalam Inpres 5/2018, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus bagi menteri koordinator.

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.

Sedangkan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Untuk Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana.

Untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, melalui pengelolaan sumber daya maritim.

Presiden menegaskan, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Presiden menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi diktum ke-6 Inpres yang yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/25/16035511/ini-isi-inpres-penanganan-dampak-gempa-ntb-yang-baru-diteken-jokowi

Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke