"Pasangan calon presiden wakil presiden sebagai peserta Pemilu Pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
"Untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat, provinsi, maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.
Laporan awal dana kampanye, menurut Hasyim, merupakan laporan terkait uang yang disiapkan untuk kegiatan kampanye.
Dana tersebut bisa berasal dari pasangan calon, partai politik, atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan korporat atau kelompok masyarakat.
"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," ujar Hasyim.
Jika dalam pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD partai politik maupun pengurus partai politik terlambat menyerahkan laporan dana kampanye, akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.
Undang-undang yang dimaksud adalah Pasal 338 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi.
"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," jelas Hasyim.
Untuk menghindari kesalahan mengenai penyusunan laporan dana kampanye, KPU mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon pada Kamis (23/8/2018).
Pada pertemuan itu, KPU menjelaskan tentang koordinasi bimbingan teknis pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/17212081/kpu-ingatkan-peserta-pemilu-serahkan-laporan-awal-dana-kampanye