Untuk itu, dirinya mengimbau capres dan cawapres mempersiapkan berkas pendaftaran sesuai persyaratan.
"Nggak ada perpanjangan masa pendaftaran. Karena itu kita imbau, seperti yang dikatakan Pak Arief (Budiman) di dalam, bakal capres dan cawapres harus memenuhi syarat dari sekarang," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Berkas persyaratan tersebut, kata Ilham, di antaranya adalah SKCK, ijazah, dan surat-surat lainnya.
Selain itu, Ilham juga meminta capres-cawapres menyiapkan massa pendukung dari partai politik yang akan ikut hadir pada saat pendaftaran.
"Kita berharap jangan mendaftar terakhir dan ternyata persyaratannya kurang," ujar Ilham.
Jika nantinya ada persyaratan yang belum dilengkapi tetapi masa pendaftaran telah ditutup, terang Ilham, capres dan cawapres akan diberi waktu perbaikan berkas.
Meski demikian, KPU tetap berharap capres dan cawapres dapat memenuhi persyaratan tanpa harus ada masa perbaikan.
"Makanya kalau bisa pendaftaran itu firm sesuai dengan apa yang kita syaratkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ilham mengimbau supaya capres-cawapres dan partai politik segera mempelajari Peraturan KPU (PKPU).
Bahkan, KPU terbuka jika capres-cawapres atau partai politik ingin berkonsultasi dengan mereka soal berkas pendaftaran.
"Jangan nanti baru ditunjuk misalnya tanggal 9 (Agustus) pukul 24.00, deklarasi, (tapi) belum siap apa-apa. Itu menjadi masalah," tandas Ilham.
KPU telah menggelar pendaftaran capres-cawapres sejak Sabtu (4/8) di kantor KPU Pusat. Pendaftaran akan ditutup pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.
Sejumlah persiapan telah KPU rampungkan, seperti menyediakan ruang penyerahan berkas pendaftaran, ruang transit VIP, hingga ruang konferensi pers.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/18550991/kpu-tak-ada-perpanjangan-masa-pendaftaran-capres-cawapres