Pasalnya, hal itu akan berpotensi menimbulkan bentrokan massa pendukung saat berada di Kantor KPU.
Karena itu, KPU menyarankan agar ada selang waktu dua jam bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung di Pemilu 2019.
"KPU tentu tak bisa menghalangi pasangan calon akan daftar tanggal berapa. Supaya rapi dan tertib, kami mengusulkan ada jarak sekitar dua jam lah. Baik sebelum atau sesudahnya. Supaya tidak bertemu di tempat yang sama dalam jumlah ribuan orang, bisa terlalu ramai," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Jika ada selang waktu dua jam saat pendaftaran pasangan capres dan cawapres, maka akan meminimalisasi terjadinya bentrok di antara pendukung pasangan capres dan cawapres.
"Kalau memang berdekatan dua-duanya KPU tetap menerima. Tapi kami tentu kami informasi sebaiknya tidak daftar bersamaan," lanjut Arief.
Masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai hari ini hingga 10 Agustus pukul 00.00 WIB.
Hingga saat ini, belum ada pasangan capres-cawapres yang mendeklarasikan diri maju dalam Pilpres 2019.
Namun, berdasarkan dinamika politik, pertarungan hanya akan diikuti dua kubu, yakni petahana Joko Widodo dan penantang Prabowo Subianto.
Keduanya belum memutuskan siapa calon wakil presiden pendamping. Informasi dari kedua kubu, kemungkinan pendaftaran capres-cawapres baru akan dilakukan mendekati penutupan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/04/08254971/kpu-imbau-pasangan-capres-cawapres-tak-mendaftar-berbarengan