"Akan diperiksa. Propam sudah berangkat," kata Syafruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Syafruddin mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilihat kadar kesalahan yang dilakukan oleh Kapolsek Sampobalo.
Sebelumnya diwartakan, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Sampobalo, Brigadir Sanusi, tewas setelah terkena peluru nyasar dari senjata Kapolseknya sendiri, Selasa (31/7/2018). Peristiwa itu terjadi saat korban bersama atasannya, kapolsek sedang berusaha membubarkan aksi tawuran pelajar yang melibatkan warga di Desa Sampobalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Saat itu, korban, Brigadir Sanusi bersama anggota Polsek Sampobalo berusaha membubarkan aksi tawuran yang menggunakan senjata tajam.
Melihat tawuran yang semakin beringas, Kapolsek Sampobalo Iptu Suwoto terpaksa mengeluarkan senjata untuk memberikan tembakan peringatan. Namun, peluru tersebut nyasar dan mengenai Brigadir Sanusi yang saat itu sedang berada di lokasi tawuran.
Nyawa Brigadir Sanusi tidak bisa tertolong lagi saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton. Sementara itu, Kapolsek Sampobalo Iptu Suwoto menjalani pemeriksaan di Mapolres Buton.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/17401481/tembak-anak-buah-kapolsek-sampobalo-diperiksa-propam-polri