Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni PNS yang juga ajudan Wali Kota Blitar, Hendi Aris Setiawan, dan seorang PNS Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kabupaten Tulungagung, Yamani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SP (Susilo Prabowo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (1/8/2018).
Susilo Prabowo merupakan Direktur Utama PT Moderna Teknik Perkasa, pihak kontraktor yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Susilo sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu terduga pemberi hadiah atau janji, yaitu Susilo Prabowo.
Susilo diduga sebagai pemberi hadiah atau janji terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di Tulungagung dan Blitar.
Sebagai kontraktor, Susilo kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Diduga pemberian ini adalah pemberian ke-3. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.
Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/01/11464491/kasus-suap-proyek-kpk-panggil-kepala-dinas-pu-kota-blitar