Salin Artikel

Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu, JK Dinilai Sudah Sesuai Konstitusi

Sebab, menurut dia, ada ketidakpastian hukum karena ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Jusuf Kalla, kata dia, menjadi orang yang bisa terdampak hal tersebut.

"JK hendak menempuh prosedur yang disediakan oleh konstitusi, pergi ke MK dan meminta agar diberikan kepastian," ujar Margarito di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Adapun bunyi Pasal 7 UUD 1945 yakni, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Margarito, pasal tersebut masih menimbulkan ketidakpastian terkait penjelasan apakah aturan tersebut berlaku untuk masa jabatan yang berturut-turut atau tidak.

Dengan menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo, JK dinilai Margarito bisa meminta tafsir Pasal 7 UUD 1945. Sebab, Pasal 169 huruf N dalam UU Pemilu berkaitan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal 167 huruf n UU Pemilu mengatur tentang syarat capres dan cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Jangan kita pikir juga, dengan judicial review JK menjadi cawapres, kan, bukan begitu. Itu lain lagi urusannya itu," kata Margarito.

"Ini soal yang tepat yaitu menegaskan berturut-turut atau tidak berturut-turut menimbang segala hal tadi. Dan sekali lagi harus di-clear-kan dan yang dapat meng-clear-kan itu hanya MK," ujar dia.

Seperti diketahui, Kalla membuka peluang untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Namun, niatnya itu dinilai terhalang oleh Pasal 169 huruf n UU Pemilu serta Pasal 7 UUD 1945.

Meski begitu, Kalla belakangan menilai masih ada celah dari ketentuan itu sehingga ia bisa maju lagi sebagai cawapres. Kalla pun mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/06223231/jadi-pihak-terkait-uji-materi-uu-pemilu-jk-dinilai-sudah-sesuai-konstitusi

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke