Penyusunan laporan pengaduan juga akan melibatkan pihak-pihak korban dalam peristiwa ini. Ia juga menjanjikan akan melampirkan bukti-bukti untuk mendukung laporan pengaduan.
"Hari ini surat akan langsung segera kami kirimkan. Termasuk perwakilan para korban juga tadi menyertai kami dan juga untuk membuat laporan pengaduan," kata Hasto di gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/7/2018) sore.
Hasto berharap langkah partainya membuat pengaduan ke Komnas HAM untuk memperoleh titik terang pengungkapan kasus ini.
Ia menilai peristiwa yang dijuluki "Kudatuli" serta peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya tak terselesaikan dengan baik hingga saat ini.
Meskipun ada jalan rekonsiliasi, Hasto tetap menekankan pentingnya proses hukum dalam setiap kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Karena kita adalah negara hukum harus dikedepankan agar ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Tidak boleh dikotori praktik kekuasaan negara," kata dia.
"Tidak boleh menggunakan aparat negara untuk melakukan tindakan yang bersifat kekerasan kepada rakyatnya sendiri," sambungnya.
Peristiwa 27 Juli 1996 disebabkan akibat sengketa dualisme kepengurusan PDI kubu Megawati Soekarnoputri dan kubu Soerjadi.
Bermacam upaya penyelesaian sengketa dualisme itu tidak menemui hasil. Hingga kemudian, terjadilah peristiwa Sabtu Kelabu pada 27 Juli 1996 tersebut.
Dalam peristiwa ini, massa yang mengaku pendukung Soerjadi menyerang dan berusaha menguasai kantor DPP PDI. Kerusuhan berujung timbulnya korban jiwa dan pembakaran sejumlah bangunan.
Dalam Harian Kompas terbitan 13 Oktober 1996 menulis, Komnas HAM menyatakan bahwa kerusuhan itu mengakibatkan lima orang tewas, 149 orang luka, dan 23 orang hilang. Adapun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Komnas HAM juga menilai terjadi enam wujud pelanggaran HAM oleh berbagai pihak. Pertama, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.
Namun, hingga saat ini penyelesaian kasus hukum terhadap Peristiwa Kudatuli dianggap belum jelas.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/26/16303461/pdi-p-susun-laporan-dan-adukan-peristiwa-27-juli-1996-ke-komnas-ham