Sumarsih menuturkan, DKN diprakarsai oleh institusi yang dipimpin oleh orang yang diduga terlilit kasus pelanggaran HAM masa lalu. Yang dimaksud Sumarsih adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Wiranto.
Sumarsih menyoroti dugaan keterlibatan Wiranto dalam kasus tragedi Semanggi I dan II, serta peristiwa Mei 1998. Ia juga diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Timor Timur setelah jajak pendapat tahun 1999.
"DKN cacat moral karena diprakarsai oleh institusi yang dipimpin oleh orang yang diduga terbelit kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu," ujar Sumarsih, yang juga tertulis dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo pada aksi Kamisan hari ini, Kamis (19/7/2018).
Sumarsih menuturkan, dalam aksi Kamisan, pihaknya kerap menyerukan aksi menolak DKN. Sebab, hal ini dipandangnya merupakan upaya Wiranto membersihkan citra dirinya di mata rakyat.
Saat pertama kali digagas Wiranto tahun 2016, DKN bertujuan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme nonyudisial. Namun, Wiranto kemudian mengubah tujuan DKN menjadi untuk menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
Terkait hal ini, Sumarsih mendesak agar wacana soal pembentukan DKN dihentikan. Ia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo menolak tegas wacana soal DKN.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/16105511/keluarga-korban-pelanggaran-ham-sebut-dkn-cacat-moral