Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Amin Santono dan Yaya Purnomo," ujar jaksa Eva Yustisiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Menurut jaksa, Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.
Dalam kesepakatan, Amin Santono menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang, dengan meminta kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Adapun, anggaran yang diajukan sebesar Rp 25,8 miliar.
Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/19/15073921/kontraktor-didakwa-menyuap-anggota-dpr-amin-santono-rp-510-juta